Pembangunan industri di Indonesia berdasarkan konsepsi Wilayah Pusat
Pertumbuhan Industri yang mencerminkan keterpaduan dan keterkaitan serta
bertumpu pada potensi sumber daya alam dan energi. Atas dasar ini
dilakukan dua macam pendekatakan yaitu pendekatan sektoral dan
pendekatan regional. Pendekatan sektoral dilakukan melalui pembangunan
industri dasar sedangkan pendekatan regional dilakukan melalui
pengembangan wilayah industri, meliputi wilayah pusat pertumbuhan
industri, zona industri, kawasan industri, pemukiman industri kecil dan
sentra-sentra industri kecil.
Pada dasarnya pengembangan wilayah
adalah usaha pembangunan daerah yang memperhitungkan keterpaduan program
sektoral seperti pertanian, pertambangan, aspirasi masyarakat dan
potensi loin dengan memperhatikan kondisi lingkungan.
Pembangunan
industri dasar berorientasi pada lokasi tersedianya sumber pembangunan
lain. Pada umumnya lokasi industri dasar belum tersentuh pembangunan,
baik dalam arti kualitatif maupun kuantitatif bahkan masih bersifat
alami. Adanya pembangunan industri ini akan mengakibatkan perubahan
lingkungan seperti berkembangnya jaringan infra struktur dan akan
menumbuhkan kegiatan lain untuk menunjang kegiatan yang ada.
Pembangunan di satu pihak menunjukkan dampak positif terhadap lingkungan
dan masyarakat seperti tersedianya jaringan jalan, telekomunikasi,
listrik, air, kesempatan kerja serta produknya sendiri memberi manfaat
bagi masyarakat luas dan juga meningkatkan pendapatan bagi daerah yang
bersangkutan. Masyarakat sekitar pabrik langsung atau tidak langsung
dapat menikmati sebagian dari hasil pembangunannya. Di pihak lain
apabila pembangunan ini tidak diarahkan akan menimbulkan berbagai
masalah seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan,
pengurasan sumberdaya alam, masyarakat konsumtif serta dampak sosial
lainnya yang pada dasarnya merugikan masyarakat.
Pembangunan
industri pada gilirannya membentuk suatu lingkungan kehidupan zona
industri. Dalam zona industri kehidupan masyarakat makin berkembang;
zona industri secara bertahap dilengkapi pembangunan sektor ekonomi lain
seperti peternakan, perikanan, home industry, dan pertanian sehingga
diperlukan rencana pembangunan wilayah berdasarkan konsep tata ruang.
Tujuan
rencana tata ruang ini untuk meningkatkan asas manfaat berbagai
sumberdaya yang ada dalam lingkungan seperti meningkatkan fungsi
perlindungan terhadap tanah, hutan, air, flora, fungsi industri, fungsi
pertanian, fungsi pemukiman dan fungsi lain.
Peningkatan fungsi
setiap unsur dalam lingkungan artinya meningkatkan dampak positif
semaksimum mungkin sedangkan dampak negatif harus ditekan sekecil
mungkin. Konsepsi pembangunan wilayah dengan dasar tata ruang sangat
dibutuhkan dalam upaya pembangunan industri berwawasan lingkungan
sumber
http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-industri/limbah-industri/pencemaran-dan-lingkungan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar